Pasal 5
BAB 3 — PEDOMAN PERILAKU
Setiap Anggota Komisi Informasi wajib bersikap adil: a. Anggota Komisi Informasi harus memperlakukan setiap orang sama dan setara dihadapan hukum;
b. Anggota Komisi Informasi dilarang membeda-bedakan orang atas dasar jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, aliran politik dan lain sebagainya yang bertentangan dengan hukum, prinsip keadilan dan kesetaraan; c. dalam hal penyelesaian sengketa informasi publik, Anggota Komisi Informasi wajib mendengarkan dan memberikan kesempatan kepada para pihak secara seimbang; d. Anggota Komisi Informasi dilarang menunjukan sikap atau kesan suka atau tidak suka, prasangka, dan keberpihakannya pada salah satu pihak dalam menjalankan tugas penyelesaian sengketa informasi publik; e. Ketua Komisi Informasi harus mendistribusikan sengketa informasi publik kepada Anggota Komisi Informasi secara adil dan merata serta menghindari pendistribusian sengketa informasi publik kepada Anggota Komisi Informasi yang memiliki konflik kepentingan; dan f. dalam tugas penyelesaian sengketa informasi publik, baik selaku Mediator dan/atau Majelis Komisioner, Anggota Komisi Informasi dilarang menjalin hubungan atau keakraban dengan para pihak yang akan atau sedang berperkara yang dapat menimbulkan prasangka ketidakberpihakan dan ketidakadilan.
