Pasal 4
BAB 3 — PEDOMAN PERILAKU
Setiap Anggota Komisi Informasi wajib menunjukkan sikap kemandirian: a. Anggota Komisi Informasi wajib menunjukan sifat dan perilaku yang mandiri serta bebas dari pengaruh atau intervensi pihak mana pun, khususnya dalam tugas penyelesaian sengketa informasi publik; b. dalam menjalankan tugas, Anggota Komisi Informasi harus mampu membebaskan diri atau menolak setiap tawaran, pemberian yang patut diduga berhubungan dengan kedudukan dan wewenangnya sebagai Anggota Komisi Informasi yang bertujuan untuk mempengaruhi atau mencederai prinsip kemandiriannya; c. Anggota Komisi Informasi wajib menjaga prinsip kemandiriannya dan berani menolak setiap campur tangan, tekanan atau ancaman untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kewajibannya; dan d. Anggota Komisi Informasi harus mampu menghindari sikap atau kesan ketergantungan pada pihak lain yang dapat mengarah pada hilangnya prinsip kemandirian dirinya sendiri atau Komisi Informasi.
