PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang KODE ETIK ANGGOTA KOMISI INFORMASI
Pasal 10
BAB 3 — PEDOMAN PERILAKU
Setiap Komisioner Komisi Informasi wajib bersikap bijaksana: a. dalam menjalankan tugas penyelesaian sengketa informasi publik, Anggota Komisi Informasi wajib menjunjung tinggi hukum, nilai-nilai kebenaran, dan keadilan. b. dalam hal penyelesaian sengketa publik, Anggota Komisi Informasi harus mampu menjaga dan menegakan tata tertib persidangan; dan c. dalam hal penyelesaian sengketa informasi publik, Anggota Komisi Informasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan secara terbuka mengenai pokok sengketa informasi publik yang akan atau sedang ditangani oleh Komisi Informasi kecuali dalam rangka memberikan penjelasan resmi atau konferensi resmi kepada publik.
