PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang KODE ETIK ANGGOTA KOMISI INFORMASI
Pasal 11
BAB 4 — PELAPOR
(1) Setiap Orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi. (2) Syarat untuk melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu: a. Identitas Pelapor; b. Surat dugaan pelanggaran Kode Etik; dan c. Bukti.
