PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang KODE ETIK ANGGOTA KOMISI INFORMASI
Pasal 12
BAB 5 — MAJELIS ETIK KOMISI INFORMASI
(1) Majelis Etik dibentuk dengan Keputusan Komisi Informasi berdasarkan hasil Rapat Pleno. (2) Majelis Etik dapat dibantu oleh sebuah tim kerja yang disepakati bersama. (3) Majelis Etik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bersifat ad hoc. (4) Majelis Etik berjumlah 5 (lima) orang untuk Komisi Informasi Pusat dan 3 (tiga) orang untuk Komisi Informasi Provinsi atau Kabupaten atau Kota yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat.
