PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang KODE ETIK ANGGOTA KOMISI INFORMASI
Pasal 13
BAB 5 — MAJELIS ETIK KOMISI INFORMASI
(1) Majelis Etik wajib menjaga, menjunjung tinggi serta menegakkan Kode Etik Anggota Komisi Informasi. (2) Majelis Etik bersifat mandiri, bebas, dan adil dalam menjalankan tugas. (3) Majelis Etik Komisi Informasi berwenang: a. memanggil dan meminta keterangan pihak Pelapor dan Terlapor; b. meminta data dari Komisi Informasi dan instansi terkait yang berhubungan dengan materi pelanggaran Kode Etik Komisi Informasi; dan c. memanggil dan meminta keterangan dari saksi dan ahli.
