PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang KODE ETIK ANGGOTA KOMISI INFORMASI
Pasal 14
BAB 5 — MAJELIS ETIK KOMISI INFORMASI
(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Majelis Etik mempunyai kewajiban mengeluarkan rekomendasi dan laporan Majelis Etik paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak hari persidangan pertama. (2) Rekomendasi dan laporan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Komisi Informasi melalui Rapat Pleno paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dikeluarkannya rekomendasi.
