Pasal 15
BAB 6 — TATA CARA PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik disampaikan kepada Komisi Informasi yang bersangkutan. (2) Komisi Informasi harus mengadakan rapat pleno paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Rapat Pleno Komisi Informasi sebagaimana dimaksud ayat (2) MENETAPKAN: a. diterima atau ditolaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik; dan/atau b. nama-nama Majelis Etik. (4) Dalam hal laporan diterima atau ditolak, Komisi Informasi menyampaikan kepada Pelapor dan Terlapor paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan. (5) Dalam hal laporan diterima, Komisi Informasi menyampaikan Penetapan Majelis Etik kepada nama- nama yang terpilih menjadi Majelis Etik paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.
