PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang KODE ETIK ANGGOTA KOMISI INFORMASI
Pasal 16
BAB 7 — PERSIDANGAN KODE ETIK
(1) Sidang Kode Etik bersifat tertutup. (2) Majelis Etik bersifat aktif dalam proses persidangan. (3) Majelis Etik wajib menjaga segala kerahasiaan selama proses persidangan Kode Etik. (4) Seluruh dokumen yang digunakan selama proses sidang Kode Etik merupakan dokumen yang dirahasiakan.
(3) Majelis Etik memberikan kesempatan yang sama kepada Pelapor dan/atau Terlapor untuk didengar keterangannya dalam laporan dugaan pelanggaran Kode Etik.
