Pasal 17
BAB 7 — PERSIDANGAN KODE ETIK
(1) Sidang Kode Etik dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi atau tempat lain. (2) Majelis Etik MENETAPKAN sidang pertama paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak menerima Penetapan Majelis Etik Komisi Informasi. (3) Sidang Kode Etik harus diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak sidang pertama. (4) Majelis Etik dapat memanggil Pelapor dan Terlapor untuk didengar keterangannya di dalam Sidang Kode Etik. (5) Majelis Etik menyampaikan surat panggilan kepada Pelapor dan Terlapor paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum diselenggarakannya sidang. (6) Dalam hal Pelapor dan Terlapor tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, Majelis Etik dapat memeriksa dan memberikan rekomendasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik.
