PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang KODE ETIK ANGGOTA KOMISI INFORMASI
Pasal 18
BAB 7 — PERSIDANGAN KODE ETIK
(1) Majelis Etik dapat meminta data dan/atau informasi dari Komisi Informasi dan instansi terkait yang berhubungan dengan materi dugaan pelanggaran Kode Etik. (2) Saksi dan/atau Ahli dapat diajukan oleh Pelapor, Terlapor, dan/atau Majelis Etik. (3) Majelis Etik dapat menolak Saksi dan/atau Ahli yang diajukan apabila:
a. dugaan pelanggaran Kode Etik yang dihadapi bersifat sederhana; b. saksi atau ahli dianggap memiliki kepentingan bersifat pribadi dengan salah satu atau para pihak; atau c. keterangannya atau keahliannya tidak relevan. (4) Bukti dapat diajukan oleh para pihak.
