Pasal 19
BAB 7 — PERSIDANGAN KODE ETIK
(1) Pemeriksaan saksi dan/atau ahli dimulai dengan menanyakan identitas, keterangannya terhadap saksi atau keahliannya terhadap ahli, dan kesediaannya diambil sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya untuk memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya. (2) Lafal sumpah saksi atau ahli adalah sebagai berikut: “Saya bersumpah sebagai saksi atau ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan kesaksian atau keahlian saya.” Untuk yang beragama Islam didahului dengan “Demi Allah. Untuk yang beragama Kristen Protetan dan Katholik ditutup dengan “Semoga Tuhan menolong saya.” Untuk yang beragama Hindu dimulai dengan “Om Atah Parama Wisesa.” Demi Hyang Buddha Saya bersumpah…” diakhiri dengan “Saddhu, Saddhu, Saddhu.” Untuk yang beragama dan memiliki kepercayaan lain, mengikuti aturan agama dan kepercayaannya masing- masing.
