PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang KODE ETIK ANGGOTA KOMISI INFORMASI
Pasal 20
BAB 8 — REKOMENDASI MAJELIS ETIK
(1) Rekomendasi Majelis Etik bersifat final dan mengikat. (2) Majelis Etik Komisi Informasi dapat memberikan rekomendasi terdiri berupa pernyataan terbukti atau tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik. (3) Dalam hal terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud ayat (1) maka Majelis Etik akan memberikan juga rekomendasi sanksi. (4) Dalam hal Anggota Komisi Informasi melanggar Kode Etik, Majelis Etik dapat memberikan rekomendasi sanksi sebagai berikut: a. Sanksi ringan, berupa:
- teguran lisan; dan
- teguran tertulis. b. Sanksi sedang, berupa dibebaskan dari segala tugas dan wewenang selama 3 bulan. c. Sanksi berat, berupa pemberhentian tetap.
