PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT
Dalam melaksanakan Pemeriksaan Setempat, Majelis Komisioner wajib: a. menjaga kerahasiaan Informasi Publik yang menjadi pokok perkara; b. menyimpan Informasi Publik yang menjadi pokok perkara yang telah digandakan ditempat yang aman dan/atau; c. mengembalikan seluruh dokumen yang digandakan kepada pihak yang menguasai di dalam persidangan sebelum dilakukan pembacaan putusan.
