PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat
Pasal 10
BAB 4 — BERITA ACARA
(1) Panitera atau Panitera Pengganti wajib membuat Berita Acara Pemeriksaan Setempat sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (2) Berita Acara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. susunan Majelis Komisioner; b. pihak yang hadir dalam Pemeriksaan Setempat; c. tempat dan tanggal dilaksanakan Pemeriksaan Setempat dan/atau; d. keterangan yang diperoleh dari proses Pemeriksaan Setempat.
(3) Berita Acara wajib ditandatangani Ketua Majelis, Panitera atau Panitera Pengganti dan Pihak yang hadir. (4) Salinan Berita Acara diserahkan kepada Pihak yang hadir.
