PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT
Dalam melaksanakan Pemeriksaan Setempat Majelis Komisioner berwenang: a. memerintahkan Termohon menunjukan Informasi Publik yang menjadi sengketa dan/atau informasi lain yang berkaitan dengan sengketa;
b. memerintahkan Termohon untuk menunjukan tempat penyimpanan Informasi Publik yang menjadi pokok perkara; c. melihat, memeriksa, meminjam dan bila diperlukan menggandakan Informasi Publik yang menjadi sengketa dan/atau; d. untuk tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen, penggandaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan oleh Termohon.
