PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT
Pemohon dan Termohon tidak dibebankan biaya yang ditimbulkan karena adanya Pemeriksaan Setempat.
