PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT
(1) Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di tempat Termohon. (2) Dalam hal Informasi Publik yang disengketakan berada pada Badan Publik lainnya, maka Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di lokasi Informasi Publik berada. (3) Apabila Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di tempat Badan Publik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Majelis Komisioner terlebih dahulu memanggil Badan Publik tersebut untuk memberikan keterangan di dalam persidangan.
