Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT
(1) Pemeriksaan Setempat dilakukan setelah pemeriksaan pokok perkara. (2) Pemeriksaan Setempat dilakukan sedikitnya satu kali dan dapat dilakukan kembali berdasarkan pertimbangan Majelis Komisioner. (3) Pemeriksaan Setempat dilakukan dengan meniadakan formalitas dalam persidangan. (4) Waktu pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ditentukan oleh Majelis Komisioner dalam persidangan dan/atau diberitahukan oleh Panitera atau Panitera Pengganti
secara tertulis, tercantum dalam Lampiran I) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (5) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh Pemohon dan Termohon selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Pemeriksaan Setempat dilaksanakan.
