PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pemeriksaan Setempat hanya dilakukan terhadap Informasi Publik berdasarkan alasan: a. pengecualian; b. dokumen tidak dapat ditunjukan dalam persidangan dan/atau; c. tidak dikuasai Termohon dan/atau dikuasai Badan Publik lainnya.
