PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memperoleh bukti lain yang memiliki relevansi dengan pokok perkara yang dimiliki oleh Termohon dan/atau Badan Publik lainnya.
