Pasal 7
BAB 3 — PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA
Pemerintah Desa wajib: a. MENETAPKAN Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik; b. mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Komisi ini;
c. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa; e. MENETAPKAN dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola; dan f. menyediakan dan memberikan Informasi Publik Desa berdasarkan Peraturan Komisi ini.
