PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
Pasal 8
BAB 3 — PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA
(1) Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan PPID Desa. (2) Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa. (3) Kepala Desa dapat menunjuk dan MENETAPKAN Sekretaris Desa sebagai PPID Desa. (4) Dalam hal Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan Kepala Desa dapat menunjuk dan MENETAPKAN Perangkat Desa lain.
