PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
Pasal 6
BAB 2 — INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
(1) Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. (2) Pengeculian Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam musyawarah Desa.
