PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
Pasal 19
BAB 5 — KOORDINASI DAN FASILITASI
(1) Dalam rangka layanan Informasi Publik Desa, Pemerintah Desa dapat membangun Sistem Informasi Desa. (2) Pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
