PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
Pasal 20
BAB 5 — KOORDINASI DAN FASILITASI
PUBLIKASI INFORMASI PUBLIK DESA
(1) Standar Layanan Informasi Publik melalui Pengumuman PPID Desa media atau alat pengumuman/penyampaian dapat mempertimbangkan dengan kemampuan dan kondisi sosiologis masyarakat desa setempat. (2) Laporan dan evaluasi layanan publik Badan Publik Desa disampaikan kepada: a. Musyawarah Desa; b. Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota; dan c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
