PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
Pasal 18
BAB 5 — KOORDINASI DAN FASILITASI
(1) Dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, Pemerintah Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik Desa PPID Desa berhak mendapatkan pengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dari Pemerintah Daerah Kabupten/Kota.
