PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
Pasal 17
BAB 4 — PERMOHONAN, KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DESA
Penyelesian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
