PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediator Pembantu
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN MEDIATOR PEMBANTU
(1) Mediator Pembantu mulai melaksanakan tugasnya setelah Mediator membuka proses Mediasi dilaksanakan.
(2) Mediator Pembantu bertugas : a. membantu untuk mengupayakan dalam merumuskan penyelesaian sengketa informasi untuk mencapai kesepakatan Mediasi; b. merumuskan dan menuangkan kesepakatan- kesepakatan ke dalam naskah Kesepakatan Mediasi; c. merumuskan dan menuangkan tidak tercapainya kesepakatan ke dalam Pernyataan Mediasi Gagal; dan d. menyerahkan dan melaporkan hasil Mediasi kepada Mediator untuk dibacakan dan ditandatangani oleh Mediator dan Para Pihak.
