PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediator Pembantu
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN MEDIATOR PEMBANTU
(1) Penetapan Mediator Pembantu dilakukan dengan memperhatikan: a. dalam keadaan jumlah sengketa informasi yang diselesaikan melalui Mediasi pada saat bersamaan melebihi jumlah Komisioner Komisi Informasi; dan/atau b. adanya kompleksitas jenis informasi yang disengketakan. (2) Kompleksitas jenis informasi diputuskan dalam rapat pleno.
