PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediator Pembantu
Pasal 6
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA MEDIATOR PEMBANTU
(1) Komisi Informasi dapat mengajukan permohonan MPSK ke Komisi Informasi lainnya. (2) Segala biaya yang ditimbulkan dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Komisi Informasi yang mengajukan permohonan.
