Pasal 5
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA MEDIATOR PEMBANTU
(1) Tata cara untuk menjadi MPSK: a. mengajukan permohonan tertulis untuk ditetapkan menjadi MPSK yang ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi tempat pemohon sebagai pegawai Komisi Informasi dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, sampai dengan huruf e; b. Ketua Komisi Informasi tempat pemohon sebagai pegawai Komisi Informasi MENETAPKAN Mediator MPSK melalui Surat Penetapan MPSK. (2) Surat Penetapan MPSK berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat ditetapkan kembali
(3) Penetapan kembali MPSK dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a dan disertai laporan pelaksanaan tugas sebagai MPSK (4) Format permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini (5) Format Surat Penetapan MPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan komisi ini.
