PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediator Pembantu
Pasal 4
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA MEDIATOR PEMBANTU
Persyaratan untuk menjadi MPSK: a. Warga Negara INDONESIA; b. berpendidikan paling rendah Sarjana; c. berstatus sebagai pegawai di Komisi Informasi; d. memiliki sertifikat pelatihan Mediasi dan dinyatakan lulus sebagai Mediator yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah terakreditasi; dan e. memiliki Surat Penetapan MPSK yang berlaku.
