PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediator Pembantu
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN MEDIATOR PEMBANTU
(1) MPSK wajib membuat laporan pelaksanaan tugas paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa berlaku Surat Penetapan MPSK dan disampaikan ke Ketua Komisi Informasi. (2) Format laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
