PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 53
BAB 5 — PROSES AJUDIKASI
(1) Saksi dapat diajukan oleh Pemohon, Termohon, dan Majelis Komisioner. (2) Majelis Komisioner dapat menolak saksi yang diajukan apabila: a. sengketa yang dihadapi bersifat sederhana sehingga tidak memerlukan keterangan saksi; b. saksi dianggap memiliki kepentingan bersifat pribadi dengan salah satu atau para pihak; (3) Pemeriksaan saksi dimulai dengan menanyakan identitas, hubungannya dengan sengketa informasi yang sedang berlangsung, dan kesediaannya diambil sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang didengar, dilihat, dan/atau dialami sendiri. (4) Majelis Komisioner mengambil sumpah saksi dengan dibantu juru sumpah.
