PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 52
BAB 5 — PROSES AJUDIKASI
(1) Bukti surat dapat diajukan oleh Para Pihak. (2) Para Pihak mengajukan bukti surat yang sah disertai dengan materai yang cukup. (3) Para pihak menyerahkan daftar bukti beserta peruntukannya kepada Majelis Komisioner.
