PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 51
BAB 5 — PROSES AJUDIKASI
Alat bukti yang dapat diajukan untuk diperiksa di persidangan sebagai berikut: a. surat; b. keterangan saksi; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. keterangan ahli; d. keterangan Pemohon dan Termohon; e. petunjuk yang diperoleh dari rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat bukti lain; dan/atau f. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
