Pasal 54
BAB 5 — PROSES AJUDIKASI
(1) Ahli dapat diajukan oleh Pemohon, Termohon, dan Majelis Komisioner. (2) Keterangan ahli yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Komisioner adalah keterangan yang diberikan oleh orang yang memiliki keahlian mengenai hal yang dipersengketakan dan tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi dengan para pihak yang berperkara. (3) Majelis Komisioner dapat menolak ahli yang diajukan apabila: a. sengketa yang dihadapi bersifat sederhana sehingga tidak memerlukan keterangan ahli; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. ahli dianggap memiliki kepentingan yang bersifat pribadi dengan salah satu atau para pihak; atau c. keahliannya tidak relevan atau diragukan. (4) Pemeriksaan ahli dimulai dengan menanyakan identitas, keahliannya, dan kesediaannya diambil sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya untuk memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya. (5) Majelis Komisioner mengambil sumpah ahli dengan dibantu oleh juru sumpah.
