PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 49
BAB 5 — PROSES AJUDIKASI
(1) Mediator menyampaikan pernyataan mediasi gagal kepada Ketua Majelis Komisioner yang memeriksa sengketa informasi. (2) Terhadap mediasi yang dinyatakan gagal, Majelis Komisioner melanjutkan kembali proses ajudikasi. (3) Majelis Komisioner MENETAPKAN hari sidang ajudikasi dengan pemberitahuan kepada para pihak.
