PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 48
BAB 5 — PROSES AJUDIKASI
(1) Mediator menyatakan mediasi gagal apabila: a. salah satu pihak atau para pihak menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi gagal; b. salah satu pihak atau para pihak menarik diri dari perundingan; atau c. kesepakatan belum tercapai dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; d. Termohon tidak hadir 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas. (2) Dalam hal mediasi dinyatakan gagal, mediator membuat Pernyataan Mediasi Gagal yang sekurang-kurangnya memuat: a. tempat dan tanggal; b. nomor registrasi; c. identitas lengkap para pihak; d. alasan mediasi gagal; e. nama mediator; f. tanda tangan para pihak.
