PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 47
BAB 5 — PROSES AJUDIKASI
(1) Mediator menyerahkan kesepakatan mediasi kepada Majelis Komisioner yang menangani penyelesaian sengketa melalui Panitera Pengganti untuk dikuatkan menjadi Putusan. (2) Kesepakatan mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Putusan Mediasi oleh Majelis Komisioner. (3) Putusan Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya memuat: a. kepala putusan; b. tempat dan tanggal putusan; c. Komisi Informasi yang MEMUTUSKAN; d. identitas lengkap dan kedudukan para pihak; e. hasil kesepakatan tertulis; f. perintah untuk melaksanakan kesepakatan yang diperoleh; g. tanda tangan Majelis Komisioner dan Panitera Pengganti. www.djpp.kemenkumham.go.id
