PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 46
BAB 5 — PROSES AJUDIKASI
(1) Dalam hal Para Pihak bersepakat, Mediator membantu para pihak merumuskan kesepakatan mediasi. (2) Kesepakatan mediasi sebagaimana dimaksud ayat (1) setidak-tidaknya memuat: a. tempat dan tanggal kesepakatan; b. nomor registrasi; c. identitas lengkap para pihak; d. kedudukan para pihak; e. kesepakatan yang diperoleh; f. nama mediator; dan g. tanda tangan para pihak dan mediator. (3) Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi kesepakatan untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan.
