PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 39
BAB 5 — PROSES AJUDIKASI
(1) Mediasi melalui pertemuan langsung dapat diselenggarakan di: a. salah satu ruangan di kantor Komisi Informasi; b. salah satu ruangan di kantor Badan Publik lain yang tidak terkait dengan sengketa atau tempat yang dianggap netral yang ditentukan oleh Komisi Informasi; atau c. di tempat lain yang disepakati oleh para pihak. (2) Dalam hal pertemuan mediasi dilaksanakan di tempat lain yang disepakati para pihak, biaya yang timbul ditanggung oleh masing- masing pihak yang bersengketa. (3) Para pihak tidak menanggung segala biaya yang dikeluarkan mediator.
