PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 40
BAB 5 — PROSES AJUDIKASI
(1) Mediator mengupayakan mediasi selesai dalam sekali pertemuan. (2) Apabila mediasi tidak cukup dilaksanakan dalam sekali pertemuan, mediator MENETAPKAN agenda dan jadwal mediasi berikutnya sesuai dengan kesepakatan para pihak.
