Pasal 38
BAB 5 — PROSES AJUDIKASI
(1) Mediasi dipimpin oleh mediator yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi. (2) Mediator dapat dibantu oleh mediator pembantu. (3) Mediasi dilaksanakan pada hari yang sama dengan hari pertama sidang. (4) Apabila para pihak menghendaki lain, mediasi dapat dilakukan pada hari yang disepakati oleh para pihak, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah proses ajudikasi dinyatakan ditunda. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Proses mediasi bersifat tertutup kecuali para pihak menghendaki lain. (6) Proses mediasi dapat dilakukan melalui pertemuan langsung atau menggunakan alat komunikasi dengan mempertimbangkan jarak dan/atau substansi sengketa. (7) Proses mediasi yang dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi ditetapkan lebih lanjut di dalam Keputusan Ketua Komisi Informasi.
