PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 15
BAB 3 — PERMOHONAN
(1) Panitera menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi terhadap pencabutan permohonan yang dilakukan sebelum proses ajudikasi dimulai. (2) Dalam hal pencabutan permohonan dilakukan di dalam proses ajudikasi, Majelis Komisioner mengeluarkan penetapan terhadap pencabutan permohonan tersebut. (3) Majelis Komisioner memerintahkan Panitera untuk mencoret permohonan dari Register Sengketa. (4) Pembatalan registrasi terhadap pencabutan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali.
