PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 16
BAB 3 — REGISTRASI
(1) Petugas memeriksa Formulir atau Surat Permohonan dan dokumen kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Petugas mencatat Permohonan ke dalam Buku Register Permohonan dalam hal Permohonan lengkap. (3) Bentuk Buku Register Permohonan dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan ini.
