PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 14
BAB 3 — PERMOHONAN
(1) Permohonan dapat dicabut oleh Pemohon sebelum sidang putusan berdasarkan pertimbangan Majelis Komisioner. (2) Pencabutan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis.
