PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 13
BAB 3 — PERMOHONAN
Permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak: a. tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon; atau b. berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis.
