PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-026-a-ja-10-2013 Tahun 2013 tentang PENANGANAN DAN PERLINDUNGAN...
Pasal 9
BAB 4 — PEMERIKSAAN LAPORAN PELANGGARAN
(1) UPP menyusun laporan hasil telaahan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Laporan Pelanggaran dan apabila diperlukan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (2) Laporan hasil telaahan berupa : a. dugaan Pelanggaran Hukum; atau b. bukan dugaan Pelanggaran Hukum.
